300x250 AD TOP

Powered by Blogger.

Category

Followers

Search This Blog

Category

Category

Top Game

We Are That Good Gamblers, Juragan Kiu (That's Us)

Sunday, July 18, 2021

Tagged under:

Ketua Muhammadiyah Tegaskan Tentang Rencana PPN Sekolah

 Ilustrasi, sumber foto: KOMPAS.com/RASYID RIDHO

JURAGAN KIUKetua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir menegaskan pihaknya menentang rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor pendidikan, termasuk sekolah. Ia menilai rencana itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," kata Haedar, dikutip dari ANTARA, Jumat (11/6/2021).

Diketahui, rencana PPN sekolah tertuang dalam rancangan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pendidikan tanggung jawab pemerintah

Ia menilai pemerintahlah yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan. Termasuk, penyediaan anggaran sebesar 20 persen dari APBN untuk pendidikan.

Haedar menegaskan, rencana penerapan PPN di bidang pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Haedar.


PPN sekolah dapat membunuh institusi pendidikan

Selain itu, Haedar menilai PPN sekolah dapat mengancam keberlangsungan lembaga pendidikan, termasuk yang dimotori oleh organisasi masyarakat (ormas). Padahal, selama ini lembaga-lembaga tersebut telah membantu pemerataan pendidikan, di saat pemerintah belum mampu memberikan pemerataan pendidikan.

“Semestinya pemerintahlah yang berkewajiban penuh menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan bagi seluruh rakyat sebagaimana perintah konstitusi, yang berarti jika tidak menunaikannya secara optimal sama dengan mengabaikan konstitusi,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada organisasi pendidikan, tidak membebani mereka dengan PPN. Karena telah membantu meringankan beban kewajiban pemerintah dalam memberikan pendidikan dan program kerakyatan lainnya.

“Ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik, dan sebagainya justru meringankan beban dan membantu pemerintah yang semestinya diberi reward atau penghargaan, bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan,” kata Haedar.


Sekolah akan lebih mahal ketika PPN diterapkan

Ia menilai jika kebijakan PPN diberlakukan, hanya negara dan pemilik modal besar yang bisa menyelenggarakan pendidikan. Di masa depan, sekolah akan lebih mahal karena pendidikan seperti bisnis.

“Sehingga pendidikan akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan,” kata Haedar.

Ia juga mempertanyakan arah masa depan pendidikan nasional yang oleh para pendiri bangsa ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Padahal saat ini beban pendidikan Indonesia sangatlah tinggi dan berat, lebih-lebih di era pandemik COVID-19. Di daerah-daerah 3T (terluar, terdalam dan tertinggal) bahkan pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan, yang belum terdapat pemerataan oleh pemerintah," katanya.


Pendidikan di Indonesia akan tertinggal

Tak hanya itu, ia memandang pendidikan Indonesia akan semakin sulit menghadapi tantangan persaingan dengan negara lain, jika PPN sekolah diterapkan.

“Konsep pajak progresif lebih-lebih di bidang pendidikan secara ideologis menganut paham liberalisme absolut, sehingga perlu ditinjau ulang karena tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung spirit gotong royong dan kebersamaan,” kata Haedar.

Ia berharap para perumus konsep kebijakan dan pengambil kebijakan dapat menghayati, memahami dan membumi dalam realitas budaya bangsa Indonesia.

“Para perumus dan pembuat kebijakan di negeri ini semestinya menjiwai konstitusi, Pancasila, dan denyut nadi perjuangan bangsa Indonesia termasuk peran kesejarahan Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan yang sudah menyelenggarakan pendidikan dan perjuangan bangsa jauh sebelum republik ini berdiri," kata Haedar

0 comments:

Post a Comment