Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
JURAGAN KIU - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut enggan mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Hal itu tertuang dalam Surat nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Surat ini beredar di kalangan wartawan, Kamis (3/6/2021).
Sebanyak 75 pegawai diminta menunggu
Dalam SK tersebut, 75 pegawai yang tidak memenuhi persyaratan TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsungnya. Selain itu, mereka juga diminta menunggu keputusan selanjutnya.
Surat tersebut merupakan tanggapan pimpinan KPK atas surat keberatan tujuh pegawai yang merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.
Inilah alasan pimpinan tidak mencabut SK tersebut
Alex dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada pimpinan KPK yang menjelaskan bahwa 75 Pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dimutasi menjadi pegawai ASN. .
Selain itu, SK Nomor 652 Tahun 2021 dikatakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip umum pemerintahan yang baik agar pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi oleh mitigasi risiko/masalah yang mungkin timbul dari adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.
“Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dan kawan-kawan untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” demikian tertulis dalam SK tersebut.
Ada tujuh orang yang menyurati pimpinan KPK
Diketahui, sebelumnya sebanyak tujuh dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK menulis surat kepada pimpinan KPK. Mereka keberatan dengan SK TWK yang dikeluarkan pimpinan KPK.
Mereka adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, pegawai KPK Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S, dan Tri Artining Putri.


0 comments:
Post a Comment