Juragan Kiu - Aksi solidaritas SAVE KPK oleh pegawai dan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019)(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, angkat bicara terkait keputusan lembaga antikorupsi tersebut memecat 56 pegawai yang gagal Tes Wawasan Nasional (TWK) per 30 September 2021.
Melalui akun Twitternya, @girisuprapdiono, Giri menilai keputusan tersebut layak disebut sebagai G30STWK. Dia mengatakan pemecatan sejak 30 September itu disengaja.
"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam. Diterima," cuitnya, Rabu (15/9/2021).
Keputusan KPK disebut tergesa-gesa
Giri menilai pemecatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 1327 Tahun 2021 itu terkesan terburu-buru karena melampaui keputusan Presiden Joko Widodo “Jokowi”. Dalam surat itu tertulis Giri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.
"Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021. Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan," tulis Giri.
Giri Cs akan terus melawan keputusan pemberhentian
Kecewa dengan pemberhentian tersebut, Giri menyatakan bahwa dirinya dan karyawan lain yang diberhentikan akan terus berjuang melalui jalur hukum.
"Kita akan terus melawan dan melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021," ujarnya.
“Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita. Kegelapan akan menjadi terang, luka yang telah membuka cahaya,” lanjutnya.
KPK mengaku tidak terburu-buru memberhentikan pegawai
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan KPK tidak mempercepat pemecatan secara hormat terhadap pegawai tersebut. Sebab, berdasarkan pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 disebutkan bahwa proses peralihan ke ASN paling lambat dua tahun setelah UU itu diterbitkan.
"Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah," ujarnya.
Ghufron mengatakan, putusan ini baru keluar karena KPK menunggu putusan dari gugatan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sebab, sebelumnya UU KPK digugat di dua lembaga yudikatif tersebut.
"MK pada 31 Agustus sudah memutuskan, MA pada 9 September telah memutuskan," kata Ghufron.

0 comments:
Post a Comment