300x250 AD TOP

Powered by Blogger.

Category

Followers

Search This Blog

Category

Category

Top Game

We Are That Good Gamblers, Juragan Kiu (That's Us)

Monday, October 11, 2021

Tagged under:

Jokowi Usai Disindir Kaesang, Berikut Gaji Seorang Presiden

 

Sumber foto: Istimewa


Juragan Kiu - Putra bungsu Presiden Joko Widodo "Jokowi", Kaesang Pangarep, blak-blakan menyebut gaji ayahnya sebagai pemimpin negara kecil. Kaesang mengaku sekarang punya uang lebih banyak dari Jokowi.


"Gajinya Bapak juga kecil. Saya tunjukin kok rekening saya ke Bapak. Wong, Bapak gak ada duit. Beneran, saya ngomong begitu. Saya beli pabrik (furnitur) milik Bapak bisa dengan cash," kata Kaesang dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube, Selasa (21/9/2021).


Jokowi tidak lagi menjalankan bisnis


Lebih lanjut, Kaesang mengatakan, Jokowi kini tidak lagi menjalankan bisnis. Usaha furnitur yang dibangun mantan Wali Kota Solo itu diserahkan kepada putranya.


“Bapak kan sekarang sudah gak boleh lagi berbisnis. Makanya usaha furnitur dilungsurin ke Mas Gibran. Lalu, dari Mas Gibran dikasih ke saya sekarang. Jadi, saya yang mengelola. Kan peraturannya memang gak membolehkan (presiden untuk berbisnis),” katanya.


Ini adalah gaji presiden dan wakil presiden yang diatur dalam undang-undang


Sebagai informasi, gaji pokok presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Ada pula UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.


Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji pejabat tinggi negara setingkat ketua DPR dan ketua MPR.


Artinya, gaji yang diterima presiden setiap bulannya sekitar Rp. 30.240.000. Sedangkan gaji Wapres sebesar Rp. 20.160.000 atau empat kali lipat gaji pejabat tinggi negara.


Namun, pendapatan presiden bisa bertambah karena gaji belum dihitung dengan berbagai tunjangan yang diterima hingga puluhan juta rupiah.


Tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh presiden dan wakil presiden


Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur tentang tunjangan presiden dan wakil presiden. Ada berbagai manfaat yang diberikan oleh negara.


Mulai dari tunjangan jabatan, kemudian semua biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban juga ditanggung oleh negara. Kemudian semua pengeluaran rumah tangga dan perawatan kesehatan presiden dan wakil presiden juga ditanggung oleh negara.


Presiden dan wakil presiden juga diberikan tempat tinggal dengan segala perlengkapannya. Setelah tidak menjabat, mantan presiden dan mantan wakil presiden juga diberikan rumah oleh negara.

0 comments:

Post a Comment