Ilustrasi, sumber foto: BBC Indonesia/8 Protokol Haji di Masa Pandemi COVID-19
JURAGAN KIU - Konsul Haji KJRI Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menerima informasi mengapa Kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan informasi terkait ibadah haji.
Endang mengaku mendapat informasi itu dari Pelaksana Tugas Menteri Media/Penerangan Arab Saudi, Majid bin Abdullah Al-Qashabi. Arab Saudi menyatakan belum siap mengumumkan informasi terkait penyelenggaraan haji, karena semakin banyaknya mutasi virus corona dan langkanya jumlah vaksin.
Sejauh ini sudah ada empat mutasi virus corona yang dianggap mengkhawatirkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pertama, varian B117 yang pertama kali muncul di Inggris. Kedua, varian P1 yang muncul di Brasil. Ketiga, B1351 yang muncul di Afrika Selatan dan keempat, B1617 yang muncul di India. Semua varian baru corona dipastikan menyebar lebih cepat antar manusia.
“Mutasi virus COVID-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah COVID-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Endang seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (6/6/2021).
Sementara itu, alasan teknis pelaksanaan haji yang belum diumumkan ke publik, belum disampaikan oleh otoritas resmi Saudi. Padahal, pelaksanaan haji semakin dekat di bulan Juli.
Endang menjelaskan, Plt Menteri Media secara berkala memberikan keterangan pers terkait penanganan COVID-19. “Tapi, penjelasan mengapa teknis penyelenggaraan haji belum ada hingga kini, itu belum disampaikan,” ujarnya lagi.
Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat di Tanah Air ketika mengetahui keputusan pemerintah untuk membatalkan haji lagi pada tahun 2021?
Warga Kecewa Batal ke Arab Saudi Padahal Sudah Bayar Ongkos Haji
Usai menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan membatalkan pengiriman calon jemaah haji 2021 ke Arab Saudi. Faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama pemerintah membatalkan pengiriman calon haji pada 2021. Ini merupakan kali kedua pemerintah membatalkan pengiriman calon haji.
Salah satu warga terdampak adalah Ana Hazar, warga Kecamatan Playen. Padahal, dia dan suaminya sangat ingin pergi ke Tanah Suci.
Ia berhak kecewa karena pada 2019, kepergiannya juga tertunda. Saat itu mereka membatalkan keberangkatan karena pengurangan kuota haji dari Saudi.
"Ya jelas kecewa karena tertunda sebanyak dua kali, namun saya sudah mempunyai firasat ibadah haji akan terdampak karena ibadah umrah juga dibatalkan," kata Ana.
Ia dan suaminya juga sudah melunasi pembayaran haji sebesar Rp 50 juta sejak 2019. “Semua biaya sudah saya lunasi dan tinggal berangkat saja namun karena pandemik COVID-19 ini semuanya buyar,” ujarnya.
Kemenag bantah terburu-buru memutuskan pembatalan pengiriman jemaah haji ke Arab Saudi
Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi membantah pihaknya terburu-buru mengambil keputusan. Keputusan itu diambil melalui kajian mendalam.
“Keputusan itu sudah dikaji, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan,” kata Khoirizi dalam keterangan tertulis, 4 Juni 2021.
Sebelum menyampaikannya ke publik, Menteri Agama Yaqut juga berkonsultasi dengan Komisi VIII melalui rapat panitia kerja. Kementerian Agama, kata dia lagi, tentu berharap tetap ada pelaksanaan haji.
“Bahkan, persiapannya sudah dilakukan sejak Desember 2020. Kami sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen sampai 5 persen,” ujarnya.
Persiapan pelayanan di dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), persiapan dokumen perjalanan, persiapan petugas, hingga pelaksanaan bimbingan manasik juga telah dilakukan. Begitu juga dengan persiapan pelayanan di Saudi baik akomodasi, konsumsi maupun transportasi.
“Tetapi, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi,” kata Khoirizi lagi.
Calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayarannya, dapat mengambil kembali dananya
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Ramadhan Harisman mengatakan, calon jemaah haji yang sudah melunasi pembayarannya bisa mendapatkan dananya kembali.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, 4 Juni 2021.
Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, ada tujuh tahapan pengembalian dana haji. Berikut langkah-langkahnya:
- Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis
- Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota
- Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat (Aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu)
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH
- BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat
- Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama


0 comments:
Post a Comment